100kpj –Memasuki fase new normal masyarakat bisa kembali beraktivitas di luar rumah, hanya ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus ditaati ketika ingin melakukan aktivitas di luar rumah.
Aturannya beragam, seperti menggunakan transportasi umum di dalam kota berbeda dengan menggunakan kendaraan umum untuk berpergian ke luar kota, pasalnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dan Kementerian Perhubungan, telah mengeluarkan kebijakan terkait perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru alias new normal, disaat pandemi virus corona belum usai.
Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pihaknya telah mengeluarkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat di saat new normal. "Kami merujuk kepada Surat Edaran Gugus Tugas No. 7, di mana di situ ditetapkan syarat-syarat untuk penumpang yang akan bepergian, khususnya ke luar kota," ungkap Adita Irawati, dalam diskusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ditayangkan secara langsung via YouTube.
Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa sudah ditetapkan bahwa hal yang utama itu orang yang benar-benar sehat yang boleh berpergian, untuk kebijakannya setiap daerah berbeda-beda, seperti DKI Jakarta harus memiliki SIKM.
Namun berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin berpergian dalam negeri. Yang pertama, individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan: