100KPJ

Soal Aturan Ganjil Genap, Anies: Diberlakukan, Bukan Berarti Dilakukan

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan khusus ganjil genap (gage) dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat, yang bakal berkegiatan ke luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.

Meski sudah disiapkan, namun Anies belum mau memberlakukan aturan tersebut di Ibu Kota. Menurutnya, hal itu baru akan dilakukan jika sudah diperlukan.

“Jadi begini, peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti dilakukan,” ujarnya di Jakarta, dikuti Selasa 9 Juni 2020.

“Sama dengan di masa transisi ini, bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” tambahnya.

Lebih jauh, Anies mengatakan, sejauh ini masyarakat yang keluar rumah dengan kendaraan masih bisa dikendalikan. Artinya, secara kuantitas, jumlahnya belum terlalu banyak. Sehingga, upaya penguraian dirasa belum perlu.

Ia pun mengingatkan, aturan itu baru berlaku saat surat keputusan gubernur diterbitkan. Jika belum, maka ganjil genap dipastikan belum ada.

“Jika ganjil genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan gubernur, selama belum ada, maka tidak ada ganjil genap,” tambahnya.

Baca juga: Nekat Masuki Zona Ini, Ojek Online Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Selain itu, ada parameter lain yang menentukan apakah kebijakan gage bakal diberlakukan atau tidak. Yakni, dengan melihat angka penambahan kasus corona. Bila jumlahnya terus naik, maka tak mungkin aturan tersebut diterapkan.

"Ada dua, satu adalah emergency brake policy, satu lagi ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian, tapi kita lihat jumlah kasus, jumlah orang yang berpergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak ya tidak digunakan," ucap Anies

"Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diketahui bakal memberlakukan ganjil genap bagi para warga di masa PSBB transisi. Bahkan, aturan tersebut tak hanya berlaku untuk mobil pribadi seperti sebelumnya, melainkan juga kendaraan roda dua.

Share :
Berita Terkait