100kpj – Pemerintah Provinsi Jakarta sepakat untuk memperketat pintu masuk bagi para pemudik atau pendatang baru demi memutus mata rantai covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
“Kita akan putar arah kita kembalikan mereka ke daerah asalnya. Kita larang masuk wilayah Jakarta. Tentu itu menjadi sanksi sosiial yang lebih berat,” ujarnya.
Baca Juga:
Mahfud MD: Kematian karena Kecelakaan 9 Kali Lebih Besar dari Corona
Mau Ambil Kredit Motor Buat Kerja Lagi? Perhatikan 4 Hal Berikut Ini
Sejumlah Gerbang Tol Arah Jakarta Ditutup Guna Halau Kendaraan Pemudik
Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah DKI wajib memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab jika pemudik hanya memiliki surat kesehatan, atau keterangan bebas corona tetap dilarang masuk.
“Bukti surat bebas corona tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM, kami sampaiikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjut mudik sebaiknya tetap di kampung halaman sementara,” tuturnya.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, memperketat pintu masuk ke wilayah DKI dari para pemudik atau pendatang baru, menjadi salah satu cara menekan penyebaran covid-19.
Namun menurutnya bagi pemudik lokal yang berpergian di wilayah Jabodetabek masih mendapatkan kelonggaran. “Pada prinsipnya mudik dilarang, tapi berpergian di Jabodetabek masih diperbolehkan,” ujarnya saat jumpa pers virtual.
Artinya tidak ada penjagaan yang ketat bagi mereka yang hanya berpergian dari Jakarta ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi dan sebaliknya. Sementara warga yang keluar dari wilayah Jabodetabek perlakuannya tentu berbeda.
Baca Juga:
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah
Punya Mesin Mirip Jet, Avanza Ini Sekali Gas Bisa Terbang Nih
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
“Keluar Jabodetabek harus ada SIKM yang wajib dipenuhi. Terutama bagi yang memiliki KTP Jabodetabek, harus memiliki surat izin keluar masuk. Kalau perjalanan antar wilayah di Jabodetabek tidak butuh SIKM,” katanya.
Namun meski tidak membutuhkan surat keterangan keluar masuk, masyarakat yang melakukan mudik lokal tetap diwajibkan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Seperti halnya dari posisi duduk di dalam mobil dan wajib mengenakan masker.
“Kami masih menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi physical distancing. Ini yang perlu kami lakukan tindakan-tindakan, sehingga penyebaran virus tidak terjadi,” sambungnya.