Pemprov DKI Jakarta pun memperingati warga agar tidak macam-macam memalsukan SIKM tersebut. Sebab, bisa terancam hukuman pidana. Warga yang memalsukan atau memanipulasi SIKM bisa dituntut pasal 263 dan atau pasal 35 lalu pasal 51 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjaranya pun hingga 6 tahun.
"Dan atau UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tulis peringatan itu di laman corona.jakarta.go.id.
Wah banyak ya hukumannya bagi pemalsu SIKM.