100kpj – Aturan mudik yang mencla-mencle membuat tidak ampuh untuk melarang masyarakat pulang ke kampung halamannya, buktiya masih banyak kendaraan yang berhasil meninggalkan Jakarta, padahal larangan mudik tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang dibawa masyarakat terutama yang tinggal di zona merah.
Makanya agar tidak kecolongan lagi seperti kala musim mudik sebelum Lebaran, dan untuk mengantisipasi penularan virus tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat masyarakat yang ingin kembali masuk atau arus balik ke Ibu Kota.
Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online. Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan virus corona di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang, harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta Selasa 26 Mei 2020.
SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.
Kemudian, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing "Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring," tegas pengumuman itu.
Pemprov DKI Jakarta pun memperingati warga agar tidak macam-macam memalsukan SIKM tersebut. Sebab, bisa terancam hukuman pidana. Warga yang memalsukan atau memanipulasi SIKM bisa dituntut pasal 263 dan atau pasal 35 lalu pasal 51 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjaranya pun hingga 6 tahun.
"Dan atau UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," tulis peringatan itu di laman corona.jakarta.go.id.
Wah banyak ya hukumannya bagi pemalsu SIKM.