100KPJ

Surat Bebas Corona Enggak Berlaku Bagi Pemudik yang Ingin Masuk DKI

Share :

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sanksi tersebut sudah pilihan yang tepat agar mereka yang nekat mudik akhirnya kapok melanggaran aturan pemerintah. Karena mereka akan dibebani dari tenaga yang dikeluarkan saat perjalanan, dan ekonomi.

“Misalnya perherakan dari Jawa Timur sampai ke batas wilayah Karawang Cikarang, atau Bekasi lalu kita putar balikkan kembali ke Jawa Timur, tentu itu dari segi perjalanan yang sudah dilakukan menjadi sanksi lebi berat,” katanya.

Lantas gimana syaratnya agar diperbolehkan masuk Jakarta?

Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat wajib memiliki selembar kertas bukti izin untuk keluar kota, karena bukti bebas corona enggak berlaku. Syahfrin menyebut, jika ingin masuk DKI, pemudik wajib mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM.

“Bukti surat bebas corona tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM, kami sampaiikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjut mudik sebaiknya tetap di kampung halaman sementara,” tuturnya.

 

Share :
Berita Terkait