100KPJ

Surat Bebas Corona Enggak Berlaku Bagi Pemudik yang Ingin Masuk DKI

Share :

100kpj – DKI Jakarta memang menjadi pusat megapolitan yang menjanjikan kehidupan layak, dengan penghasilan yang menggiurkan. Sejumlah orang dari daerah berbondong-bondong ke Jakarta demi mengadu nasib dan mencari peruntungan.

Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan mereka di Ibu Kota, tentunya timbul rindu dengan kampung halaman sudah menjadi hal yang wajar. Maka tidak heran dalam kondisi apapun, para perantau tetap memiliki cara untuk mudik.

Momentum lebaran kerap diimanfaatkan mereka untuk pulang ke tanah kelahirannya. Tapi adanya virus corona atau covid-19, pemerintah melarang keras masyarakat untuk mudik demi memutus penyebaran virus asal China tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat yang tidak patuh dengan aturan melakukan berbagai cara demi sampai ke kampung halaman. Bahkan Jasamarga mencatat 37.878 kendaraan berhasil meninggalkan Jakarta pada hari pertama lebaran, Minggu 24 Mei 2020.

Namun bagi mereka yang sudah berhasil mudik, jangan harap bisa kembali mengadu nasib lagi di Ibu Kota. Sebab Pemerintah Provinsi Jakarta telah memperketat pintu masuk bagi para pemudik atau pendatang baru demi memtus mata rantai covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syahfrin Liputo saat ditemui di Gedung Ditlabtas Polda Metro Jakarta. Dia mengatakan, untuk memberikan sangki sosial maka pemudik akan diputarbalikkan ke kampung halamannya.

“Kita akan putar aragm kita kembalkan mereka ke daerah asalnya. Kita larang masuk wilayah Jakarta. Tentu itu menjadi sanksi sosiial yang lebih berat,” ujarnya, Selasa 26 Mei 2020.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, sanksi tersebut sudah pilihan yang tepat agar mereka yang nekat mudik akhirnya kapok melanggaran aturan pemerintah. Karena mereka akan dibebani dari tenaga yang dikeluarkan saat perjalanan, dan ekonomi.

“Misalnya perherakan dari Jawa Timur sampai ke batas wilayah Karawang Cikarang, atau Bekasi lalu kita putar balikkan kembali ke Jawa Timur, tentu itu dari segi perjalanan yang sudah dilakukan menjadi sanksi lebi berat,” katanya.

Lantas gimana syaratnya agar diperbolehkan masuk Jakarta?

Sesuai aturan yang berlaku, masyarakat wajib memiliki selembar kertas bukti izin untuk keluar kota, karena bukti bebas corona enggak berlaku. Syahfrin menyebut, jika ingin masuk DKI, pemudik wajib mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM.

“Bukti surat bebas corona tetap dilarang. Semuanya wajib mempunyai SIKM, kami sampaiikan di sini bahwa sebaiknya bagi warga Jabodetabek yang sudah terlanjut mudik sebaiknya tetap di kampung halaman sementara,” tuturnya.

 

Share :
Berita Terkait