Namun, Sambodo mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait aturan Kemenhub tersebut. “Saya sudah koordinasi dengan Kadishub Jakarta, kami menunggu aturan itu akan seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi umum dapat melayani penumpang yang masuk dalam kriteria yang dikecualikan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.