100kpj – Keputusan Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali membuka jalur transportasi pada, Kamis 7 Mei 2020 kemarin, mendapat sorotan termasuk dari pihak kepolisian. Pasalnya bagi petugas masih menunggu putusan teknisnya di lapangan.
"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa," ungkap Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Meski ada pelonggaran, nampaknya hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap larangan mudik. Sebab, belum ada arahan lebih lanjut untuk menyetop penyekatan. Maka dari itu, pihaknya mengaku belum bisa berkata lebih banyak sebelum ada keputusan yang pasti lebih lanjut terkait hal itu, dan pihaknya akan bertindak sesuai arahan nantinya.
"Tapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut. Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," kata dia.
Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan polisi belum menemukan adanya angkutan umum maupun masyarakat dan pihak tertentu yang berupaya melakukan mudik. “Sampai tadi malam belum ada angkutan umum di jalan (yang angkut pemudik),” ujar Sambodo yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Terkait keputusan Kemenhub tersebut, kata Sambodo, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Polisi belum mengetahui teknis pelaksanaan yang akan dilakukan mengenai aturan tersebut jika belum terdapat Pergub. “Kami masih menunggu Pergub, karena aturan itu akan disosialisasikan dalam Pergub,” ucapnya.
Namun, Sambodo mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait aturan Kemenhub tersebut. “Saya sudah koordinasi dengan Kadishub Jakarta, kami menunggu aturan itu akan seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi umum dapat melayani penumpang yang masuk dalam kriteria yang dikecualikan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.