Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pihak kepolisian masih menunggu putusan teknisnya di lapangan. "Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisariw Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga:
Kisah Didi Kempot Jual Motor Kesayangan karena Lagu Stasiun Balapan
Waspada Begal Sadis yang Menyamar sebagai Ojek Online
Intip Garasi Arteria Dahlan yang Tuntut Najwa Shihab Minta Maaf ke DPR
Meski ada pelonggaran, nampaknya hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap larangan mudik. Sebab, belum ada arahan lebih lanjut untuk menyetop penyekatan. Maka dari itu, pihaknya mengaku belum bisa berkata lebih banyak sebelum ada keputusan yang pasti lebih lanjut terkait hal itu, dan pihaknya akan bertindak sesuai arahan nantinya.