100kpj – Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi normal pada hari ini, Kamis 7 Mei 2020. Perihal putusan tersebut Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku masih menunggu arahan soal tindak lanjutnya.
Kementerian Perhubungan ditugaskan menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Perekonomian.
Baca Juga:
Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang
Keterlaluan, 18 Orang Sembunyi di Truk Molen Demi Lolos Mudik
Dari penjabaran itu lah kelonggaran transportasi umum untuk beroperasi didapatkan. Tapi untuk spesifikasi soal aturan transportasi darat, laut dan udara akan dirincikan besok sekaligus mengumumkan kriteria penumpang.
"Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu 6 Mei 2020.