Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020 pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta putar balik, dan kembali ke daerah asal. "Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda. "Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar atau yang memaksa untuk mudik, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," pugkasnya.
Baca juga: Mudik Menggunakan Sepeda Motor Aman dari Razia Polisi?