100KPJ

Ramai Dibahas Doang, Sanksi Bagi Pemudik Nakal Masih Lembek?

Share :

100kpj – Setelah melakukan pembahasan-pembahasan dari pihak-pihak terkait, akhirnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2020, tidak hanya kalangan ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN saja, tapi untuk seluruh kalangan.

Kebijakan tersebut dibuat karena untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia, karena dikhawatirkan pemudik secara tidak sadar akan menjadi kurir yang berpotensi menyebarkan virus yang berasal dari Wuhan, China di kampung halamannya. "Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Selasa 21 April 2020 lalu.

Makanya pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melarang warga untuk mudik ke kampung halaman. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menhub nomor 25 tahun 2020.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa semua moda transportasi tidak boleh digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor, hingga kendaraan umum seperti bus, kereta api dan pesawat terbang.

Bagi yang tetap nekat mudik, Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," tutur Adita, dikutip dari Korlantas Polri, Jumat 24 April 2020.

Lebih lanjut Adita menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020 pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta putar balik, dan kembali ke daerah asal. "Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," tuturnya.

Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda. "Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar atau yang memaksa untuk mudik, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," pugkasnya.

Baca juga: Mudik Menggunakan Sepeda Motor Aman dari Razia Polisi?

Share :
Berita Terkait