Sebagai pengingat, mobil jenis sedan atau berkapasitas 4 orang hanya dibolehkan membawa 3 orang saja. Satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan dan semua penumpang wajib menggunakan masker.
Sementara untuk mobil dengan kapasitas 7 penumpang, hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Untuk formasinya adalah satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan, dan satu orang di baris ketiga. Dan semua penumpang juga wajib menggunakan masker juga.
Sementara itu, untuk Angkutan Umum (Angkot) seama masa PSBB yang mulanya bisa membawa sampai 12 penumpang, kini hanya dibolehkan membawa maksimal 6 penumpang. Maka itu, demi menghentikan penyebaran virus corona para pengendara harus bisa mematuhinya.
Selain itu, dengan mentaati semua aturan itu bisa membebaskan Anda dari hukuman yang sangat berat. Seperti ditulis dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu, bagi warga, termasuk pengendara kendaraan bermotor, yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.