100KPJ

Hindari Denda Rp100 Juta, Gini Formasi Duduk Pengguna Mobil saat PSBB

Share :

100kpj – Masih banyak pengguna kendaraan mobil yang melanggar saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah. Kesalahan terbanyak adalah formasi duduk antara sopir dan penumpang.

Sejak diberlakukannya PSSB di DKI Jakarta pada 10 April 2020, hingga saat ini masih banyak pengendara yang melanggar aturan PSBB. Alasan yang dikeluarkan pelanggar pun beragam.

Baca Juga:
Cara Mudah Reset Motor Injeksi Biar Gak Brebet dan Bertenaga

Fiat 500 Andre Taulany, Rilisan Barunya Rp800 Juta & Bertenaga Listrik

Motornya Hilang Dicuri, Perawat Ini Malah Dapat Kawasaki Ninja 400

Mulai dari tak tahu sama sekali aturan saat PSBB, sampai ada yang tak peduli. Hal yang sama juga terjadi di beberapa kota di Jawa Barat yang sudah menerapkan aturan PSBB sejak 15 April lalu, salah satunya Bogor.

Polresta Bogor telah memberikan teguran sebanyak 42, mobil pribadi 15, angkutan umum 13, karena tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang. Selain itu, ada juga pengandara dan penumpangnya yang masih salah dalam menerapkan formasi di dalam mobil. \

Sebagai pengingat, mobil jenis sedan atau berkapasitas 4 orang hanya dibolehkan membawa 3 orang saja. Satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan dan semua penumpang wajib menggunakan masker.

Sementara untuk mobil dengan kapasitas 7 penumpang, hanya dibolehkan membawa 4 penumpang. Untuk formasinya adalah satu orang di depan sebagai pengemudi dan dua orang di baris kedua di kursi kiri dan kanan, dan satu orang di baris ketiga. Dan semua penumpang juga wajib menggunakan masker juga.

Sementara itu, untuk Angkutan Umum (Angkot) seama masa PSBB yang mulanya bisa membawa sampai 12 penumpang, kini hanya dibolehkan membawa maksimal 6 penumpang. Maka itu, demi menghentikan penyebaran virus corona para pengendara harus bisa mematuhinya.

Selain itu, dengan mentaati semua aturan itu bisa membebaskan Anda dari hukuman yang sangat berat. Seperti ditulis dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, bagi warga, termasuk pengendara kendaraan bermotor, yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Share :
Berita Terkait