100KPJ

Padahal Cuma Melipir, Eh Kena Denda karena Disangka Parkir

Share :

Dikutip dari laman resmi Nissan Indonesia sepuluh area tersebut adalah tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan, di tempat pejalan kaki atau trek sepeda, dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat, berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan, dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. 

Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran, menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan, sepanjang jalan yang licin, di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan, dan di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Baca juga: Ternyata Ini Pelanggaran Favorit Pemotor di Jakarta

Share :
Berita Terkait