100kpj – Nasib sial menimpa pria asal Inggris yang berhenti di pinggir jalan karena bersin, akibat dari berhenti di pinggir jalan itu dia kena denda sekitar 100 Poundsterling atau jika dikonversi ke Rupiah sekitar Rp 1,7 juta.
Pria tersebut bernama Steven Savage asal Atteborough, Norfolk, Inggris yang ketika sedang menyetir dirinya mengalami bersin-bersin yang tak kunjung berhenti, sehingga mengakibatkan dirinya tidak bisa melihat dengan jelas jalanan, akhirnya dia memutuskan untuk berhenti.
Namun ketika memberhentikan mobilnya, Steven ternyata ditilang karena terekam oleh kamera telah melanggar aturan parkir sembarangan, padahal dia mengaku memberhentikan mobilnya hanya sekitar 26 detik.
"Ketika Anda bersin-bersin, tentunya menjadi hal yang bijak dilakukan adalah menepi atau memberhentikan mobil hingga bersin-bersinnya selesai, karena ketika sedang bersin-bersin tentunya tidak bisa sepenuhnya memegang kendali, dan itu sangat berbahaya ketika sedang menyettir," ungkap Steven yang dikutip dari The Sun.
Lebih lanjut dirinya merasa kesal akibat kejadian tersebut, pria yang punya gelar Insinyur ini diberi waktu 14 hari kerja untuk membayar denda. Namun Steven akan mengajukan banding lantaran tidak terima dengan keputusan tilang tersebut.
Disamping itu pihak National Parking Enforcement Ltd bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Steven bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan, dan jika terjadi kecelakaan akibat dari perilaku ceroboh pengemudi denda maksimalnya bisa mencapai £ 2.500.
Sementara itu, di Indonesia untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, selain rambu "P" sebagai tanda dilarang parkir, ada sekitar sepuluh area yang sebaiknya pengendara mobil tidak memarkirkan mobilnya di area tersebut.
Dikutip dari laman resmi Nissan Indonesia sepuluh area tersebut adalah tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan, di tempat pejalan kaki atau trek sepeda, dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat, berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan, dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.
Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran, menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan, sepanjang jalan yang licin, di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan, dan di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.
Baca juga: Ternyata Ini Pelanggaran Favorit Pemotor di Jakarta