100kpj – Setiap kendaraan bermotor yang dijual untuk umum pasti dalam kondisi on the road. Atau sudah dilengkapi surat-surat kepemilikan, dan izin beroperasi di jalan. Polisi bersama badan pajak menjadi instansi yang berwenang, untuk menerbitkan surat-surat tersebut.
Bukan hanya itu, polisi juga mempunyai hak untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal di beberapa negara lain, salah satunya di Eropa dan Amerika penerbitan lisensi mengemudi dan surat-surat kendaraan ditangani dinas perhubungan karena dianggap berkompeten dan paham lalu lintas.
Baca juga: Kemenhub Bakal Gantikan Polri Terbitkan STNK dan SIM
Maka dari itu baru-baru ini mencuat kabar, bahwa instansi negara yang nantinya berhak mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan SIM adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan wacana Kemenhub terbitkan SIM, STNK dan BPKB. Karena tidak menjadi suatu keharusan yang mendesak, banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Serta manfaat apa yang didapat dari pemindahan instansi tersebut.
"Memindahkan itu tidak mudah. Urgensinya apa. Karena kinerja Polri juga dalam proses perbaikan," ujar Riza ketika dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.