“Jadi prosesnya dikirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu, kalau dia mengakui pelanggarannya, setelah itu mengisi website konfirmasi. Barau kita lakukan penindakan penilangan di dalam kantor kita, dan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran ke Bank,” tukasnya.
Untuk memperluas penindakan tilang elektronik, Fahri menyebut di 2020 ini sedang melakukan instalasi pengadaan 45 kamera tambahan. Proses instalasi tersebut meliputi jaringan hardware dan software dan targetnya akan beroperasi bulan depan.
“Jadi kami akan punya 57 kamera (12 yang sudah berjalan), dan 45 ini masih proses instalasi baik dari jaringan, hardware maupun sofwarenya. Kurang lebih Februari akhir sudah berjalan tapi uji coba dulu terhadap instalansinya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, aturan tilang elektronik telah diterapkan sejak 1 November 2018. Saat itu, kamera pada penerapan ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light namun sekarang fiturnya lebih lengkap.
Sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan tersebut dipakai pada tilang elektronik. Kamera canggih ini juga telah ditempatkan di sejumlah titik jalanan protokol di Ibu Kota dan di ruas tol. Ini untuk meminimalisir pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. (re2)