100KPJ

Polda Metro: Tilang Elektronik Ternyata Ampuh Bikin Takut Pengendara

Share :

100kpj – Untuk mempermudah petugas kepolisian menindak pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan sepanjang 2019 sistem tersebut dianggap efektif.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE mampu menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas. Namun untuk saat ini penindakan tilang elektronik hanya untuk pengendara mobil.

“Kalau efektifitas masih 40 persen sepanjang 2019 yang sudah dievaluasi, dan itu bisa menurunkan tingkat pelanggaran,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 8 Januari 2020.

Lebih lanjut Fahri menjelaskan, dari 12 kamera ELTE yang tersebar di jalan protokol Ibu Kota ada banyak jenis pelanggaran yang terekam. Namun jumlah terbanyak pelanggaran adalah tidak mematuhi marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas.

“Yang terkena tilang elektronik itu tetap rambu marka, menerobos lampu merah dan melanggar marka jalannya,” tuturnya.

Mantan Kasi Satpas SIM Daan Mogot Polda Mtero Jaya itu menyebut, setelah kamera tersebut merekam pengendara yang melanggar, petugas akan mengirimkan surat. Tujuannya untuk melakukan konfirmasi dan mengakui kesalahan yang dilakukan.

“Jadi prosesnya dikirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu, kalau dia mengakui pelanggarannya, setelah itu mengisi website konfirmasi. Barau kita lakukan penindakan penilangan di dalam kantor kita, dan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran ke Bank,” tukasnya.

Untuk memperluas penindakan tilang elektronik, Fahri menyebut di 2020 ini sedang melakukan instalasi pengadaan 45 kamera tambahan. Proses instalasi tersebut meliputi jaringan hardware dan software dan targetnya akan beroperasi bulan depan. 

“Jadi kami akan punya 57 kamera (12 yang sudah berjalan), dan 45 ini masih proses instalasi baik dari jaringan, hardware maupun sofwarenya. Kurang lebih Februari akhir sudah berjalan tapi uji coba dulu terhadap instalansinya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, aturan tilang elektronik telah diterapkan sejak 1 November 2018. Saat itu, kamera pada penerapan ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light namun sekarang fiturnya lebih lengkap.

Sejak 1 Juli 2019, kamera dengan empat fitur tambahan tersebut dipakai pada tilang elektronik. Kamera canggih ini juga telah ditempatkan di sejumlah titik jalanan protokol di Ibu Kota dan di ruas tol. Ini untuk meminimalisir pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. (re2)

 

 

Share :
Berita Terkait