100kpj – Penyelundupan kendaraan melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali digagalkan oleh Bea Cukai. Kasus tersebut bukan pertama kali terjadi, sejak 2016 sampai 2019 sudah terbongkar tujuh kali penggelapan kendaraan.
Total dari rentetan kasus tersebut ada 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor. Bukan hanya kendaraan dalam keadaan utuh, namun ada yang kondisinya terurai seperti rangka dan mesin dengan perkiraan harga mencapai Rp21 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada tujuh perusahaan yang terlibat dalam kasus penyelundupan di Tanjung Priok, yakni PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP, dengan potensi kerugian negara Rp48 miliar.
“Jumlah mobil 19, motor 35 dari Bea Cukai Tanjung Priok saja,” ujarnya kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nah dari sejumlah kendaraan yang sudah disita oleh Bea Cukai, ternyata ada satu unit Suzuki Jimny yang pernah diselundupkan oleh PT TJI. Seperti diketahui, perusahaan tersebut juga menggelapkan beragam merek kendaraan mewah lainnya.
Seperti Mercedes-Benz satu unit, BMW tipe CL330 model GH-AU30 satu unit, BMW tipe CL330 Series E46 satu unit, satu unit Jeep TJ, satu unit Toyota Supra, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan satu unit motor Honda Motocompo dari Jepang.