100KPJ

Mobil LCGC Kini Kena Pajak Barang Mewah, Siap-siap Mahal

Share :

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan roda empat hemat energy dan harga terjangkau dengan.

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200cc atau.

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc. (re2)

Share :
Berita Terkait