100KPJ

Mobil LCGC Kini Kena Pajak Barang Mewah, Siap-siap Mahal

Share :

100kpj – Saat ini harga mobil yang masuk dalam program KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi) masih cukup kompetitif. Meski sejumlah produsen yang memasarkan mobil jenis tersebut setiap tahun terus mengkerek harga jualnya.

Ada sejumlah produsen meramaikan pasar mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) tersebut. Mulai dari Toyota yang mengandalkan Calya dan Agya, kemudian Daihatsu Sigra dan Ayla, Suzuki Karimun, Honda Brio Satya, Datsun Go serta GO+.

Semua mobil tersebut memiliki harga paling terjangkau, karena pemerintah tidak mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun pada 16 Oktober 2021 banderol mobil berjenis LCGC tersebut akan jauh lebih mahal dari sekarang.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam Bab IV bagian ke satu, Pasal 25 disebutkan mobil LCGC mulai dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dari 20 persen harga mobil.  Artinya jika mobil tersebut dijual Rp130 jutaan maka konsumen dibebankan biaya tambahan sekitar Rp3,9 juta.

Ketentuan pajak tersebut berlaku bagi mobil LCGC yang menggendong mesin 1.200cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Sementara untuk emisi karbon yang dihasikan tidak boleh melebihi angka 120 gram per kilometer. 

Pasal 25

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan roda empat hemat energy dan harga terjangkau dengan.

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200cc atau.

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc. (re2)

Share :
Berita Terkait