100KPJ

Menteri Airlangga Hartarto, Mobil Hybrid Sudah Laku Gak Perlu Insentif

Share :

"Tentu kita dorong bahwa electric vehicle ini yang harus didorong supaya lebih cepat lagi. Tapi dari pameran otomotif kemarin, hasilnya relatif bagus untuk kita mendorong penjualan," tuturnya.

Adapun pajak yang dibebankan untuk mobil hybrid lebih ringan dari mobil konvensional. Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, atas Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Melalui kebijakan tersebut besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung dari volume silinder mesin, dan emisi karbon yang dihasilkan.

Share :
Berita Terkait