100KPJ

Menteri Airlangga Hartarto, Mobil Hybrid Sudah Laku Gak Perlu Insentif

Share :

100kpj - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa untuk kebijakan industri otomotif sudah dikeluarkan, di mana tidak ada perubahan, dan tambahan salah satunya terkait insentif mobil hybrid.

Mobil hybrid dinilai secara penjualan sudah tinggi dibandingkan mobil listrik berbasis baterai. Sehingga kendaraan dengan dua sumber energi itu tidak perlu insentif khusus.

"Kalau kita lihat, penjualan dari mobil hybrid hampir dua kali penjualan BEV. Jadi sebenarnya produk hub hybrid itu sudah berjalan dengan mekanisme yang ada sekarang," ujar Airlangga Hartarto di Konfrensi Pers Pertumbuhan Ekonomi, dikutip dari tayangan video YouTube, Rabu 7 Agustus 2024,

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid di Indonesia memang lebih laku dibanding listrik murni, dan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan signifikan.

Pada 2022 penjualan mobil hybrid menorehkan angka 10 ribu unit, dan satu tahun setelahnya atau sepanjang 2023 melonjak drastis menjadi 55 ribu unit. Untuk tahun ini, di tengah penjualan mobil baru yang menurun model hybrid masih terlihat meningkat, pada periode Januari-Juni 2024, sudah 25.807 unit.

Melihat penjualan itu. pemerintah akhirnya memutuskan bahwa mobil hybrid yang saat ini ditawarkan oleh Toyota, Honda, Morris Garage, Wuling, dan beberapa brand lain yang sudah produksi lokal tidak perlu diberikan keringanan.

Sehingga untuk mencapai dekarbonisasi Insentif hanya diberikan kepada mobil listrik murni berbasis baterai. Baik dalam kondisi CBU dengan memberikan bebas bea masuk, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah, serta tambahan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen jika sudah diproduksi lokal.

"Tentu kita dorong bahwa electric vehicle ini yang harus didorong supaya lebih cepat lagi. Tapi dari pameran otomotif kemarin, hasilnya relatif bagus untuk kita mendorong penjualan," tuturnya.

Adapun pajak yang dibebankan untuk mobil hybrid lebih ringan dari mobil konvensional. Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, atas Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Melalui kebijakan tersebut besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung dari volume silinder mesin, dan emisi karbon yang dihasilkan.

Share :
Berita Terkait