"Diimbau pada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan." tulisnya.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan di lima hari kerja dalam seminggu, mulai Senin - Jumat, kecuali jika ada hari libur nasional. Ganjil genap di Jakarta digelar pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari mulai 16.00 WIB - 21.00 WIB.