100KPJ

Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta saat Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Besok

Share :

100kpj –  Bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung pada Rabu 14 Februari, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Karena pemerintah menepatkan sebagai hari libur nasional.

Dishub DKI Jakarta pada akun X atau Twitter, mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap tersebut. Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam beberapa aturan baik Kepres maupun Peraturan Gubernur.

"Sehubungan dengan Pemilu 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024," terang Dishub Jakarta dalam cuitannya, Selasa 13 Februari 2024.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, kebijakan penghapusan ganjil genap di 14 Februari juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menghapus pembatasan ganjil genap pada hari libur nasional.

Meski demikian Dishub DKI Jakarta meminta para pengguna jalan dan kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi aturan dan petugas pada hari penting tersebut.

"Diimbau pada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan." tulisnya.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan di lima hari kerja dalam seminggu, mulai Senin - Jumat, kecuali jika ada hari libur nasional. Ganjil genap di Jakarta digelar pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore hari mulai 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Share :
Berita Terkait