100kpj – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset tersangka mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. Yakni, satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah.
Ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Ali Fikri dikutip 100KPJ dari Antara, Selasa 13 Februari 2024.
Ali menerangkan aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah. Mobil yang disita tersebut bukan sembarangan, karena memiliki spesifikasi yang cukup wah.
Ford merah milik Andhi Pramono ini diketahui merupakan model Mustang Shelby GT350 Fastback lansiran tahun 1966. Mobil tersebut merupakan versi performa dari Ford Mustang karena mengusung emblem Shelby Mustang.
Dapur pacunya beragam pilihan untuk mobil ini, seperti 200ci inline six dan mesin 289ci V8. Mustang Shelby GT350 Fastback ini tersedia dalam varian 2 barel, 4 barel, dan HiPo, di mana varian tertinggi mesinnya mampu menghasilkan tenaga hingga 271 HP.
Mobil ini cukup langka dan biasanya dibangun atau restorasi lagi, part-partnya pun didatangkan langsung dari luar negeri. Menilik pada data LHKPN miliknya, Ford tahun 1966 itu memiliki nilai Rp260.050.000.