Pasal 7 ayat (1) huruf I dijelaskan bahwa produk wajib diproduksi komersil paling lambat 1 Januari 2026, dan paling lambat 31 Desember 2027, dengan memenuhi target minimal TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
Berkaca dari target yang sudah ditentukan pemerintah, kira-kira kapan BYD mulai bangun pabrik di Indonesia dan memproduksi mobil listriknya secara lokal, tunggu berita selanjutnya!