Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu ditiadakan alias libur. Namun pada momen-momen tertentu aturan pembatasan mobil pribadi tersebut tidak berlaku, seperti halnya musim libur nataru tahun ini.
Daftar jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur natal, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.
Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Lalu ganjil genap berlaku di Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas petunjuk di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” sambung penjelasan status Dishub DKI.