100kpj – Salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta adalah menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dengan tanggal mobil itu melintas sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.
Namun kebijakan tersebut dilonggarkan, atau tidak berlaku saat momen tertentu. Salah satunya libur natal, dan tahun baru. Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta membebaskan ganjil genap di Ibu Kota pada 25-26 Desember.
Kemudian memasuki 27-29 Desember kembali berlaku, namun setelah libur natal dan cuti bersama usai, berlanjut libur tahun baru sehingga ganjil genap akan kembali dibebaskan sampai 2024.
“Sehubungan dengan tahun baru 2024 yang jatuh pada hari Senin 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” tulis status Instagram Dishub DKI Jakarta, dikutip, Rabu 27 Desember 2023.
Kelonggaran itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang perubahan atas keputusan bersama.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.
Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Diketahui, aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu ditiadakan alias libur. Namun pada momen-momen tertentu aturan pembatasan mobil pribadi tersebut tidak berlaku, seperti halnya musim libur nataru tahun ini.
Daftar jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur natal, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.
Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Lalu ganjil genap berlaku di Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas petunjuk di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” sambung penjelasan status Dishub DKI.