Sebelumnya Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kementerian Perhubungan, Tatan Rustandi mengatakan, diprediksi ada 14,81 juta warga berlibur, dan kawasan Puncak paling padat terutama pengguna motor.
“Jadi kawasan Puncak cukup signifikan, dan ini tidak pernah turun (dari tahun ke tahun). Sudah tahu macet, kita tetap melakukan perjalanan, itu karakter dari masyarakat,” ujar Tatan dikutip dari keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Maka untuk mencegah penumpukan kendaraan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, diberlakukan ganjil-genap di jalur puncak, dalam waktu tertentu, dimulai Jumat 22 Desember.
“Sistem ganjil-genap dengan perbatasan waktu dilakukan pada Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB. Sedangkan hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB, sampai 24.00 WIB,” tuturnya.