100kpj – Puncak Bogor, Jawa Barat masih menjadi salah satu destinasi pilihan warga untuk menghabiskan waktu berlibur bersama keluarga. Salah satunya saat libur natal, dan cuti bersama yang berlangsung kemarin.
Meski pihak kepolisian, dan stake holder terkait sudah membentuk sejumlah aturan untuk mengurai kemacetan, tetap saja penumpukkan kendaraan terjadi di Puncak, Bogor pada 23-26 Desember 2023 kemarin.
Motor dan mobil menyerbu wisata dataran tinggi tersebut, namun setelah masa libur natal, dan cuti bersama selesai, puluhan ribu kendaraan tetap naik ke kawasan tersebut, namun ada juga yang turun sejak Selasa 26 Desember.
“Data sementara yang naik 20 ribu kendaraan, untuk yang turun 20 ribu, total kendaraan melintas ke kawasan puncak sekitar 40 ribu,” ujar Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Pol Rizky Guntama dikutip Antaranews, Rabu 27 Desember 2023.
Sama dengan strategi sebelumnya, untuk mengurai kemacetan karena keluar dan masuknya kendaraan secara volume sama maka diterapkan sistem buka tutup satu jalan, alias one way dari arah Jakarta.
Meski musim libur natal selesai, aturan ganjil genap di kawasan Puncak tetap berlaku sampai beberapa hari ke depan, seperti disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Polisi dengan pangkat melati tig aitu menyebut pada 27-29 Desember 2023 sistem ganjil genap masih diterapkan agar mudah mengkontrol jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, terutama mereka yang baru datang.
Sebelumnya Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Kementerian Perhubungan, Tatan Rustandi mengatakan, diprediksi ada 14,81 juta warga berlibur, dan kawasan Puncak paling padat terutama pengguna motor.
“Jadi kawasan Puncak cukup signifikan, dan ini tidak pernah turun (dari tahun ke tahun). Sudah tahu macet, kita tetap melakukan perjalanan, itu karakter dari masyarakat,” ujar Tatan dikutip dari keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Maka untuk mencegah penumpukan kendaraan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021, diberlakukan ganjil-genap di jalur puncak, dalam waktu tertentu, dimulai Jumat 22 Desember.
“Sistem ganjil-genap dengan perbatasan waktu dilakukan pada Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 24.00 WIB. Sedangkan hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB, sampai 24.00 WIB,” tuturnya.