100KPJ

Tanggapan Wuling soal Perpres Kendaraan Listrik yang Direvisi Jokowi

Share :

Dalam Perpres baru itu disebutkan KLB Berbasis Baterai beroda empat atau lebih dalam penggunaan komponen dalam negeri pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen.  Lalu, tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen.

Selanjutnya pada 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60 persentahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat tersebut, maka akan mendapat insentif.

Share :
Berita Terkait