100KPJ

Tanggapan Wuling soal Perpres Kendaraan Listrik yang Direvisi Jokowi

Share :

100kpj –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik di Indonesia. Bagaimana tanggapan Wuling perihal perubahan peraturan terkait kendaraan listrik ini?

Beberapa hal yang direvisi, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik. Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023.

Yakni, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Wuling Motors sebagai produsen mobil listrik di Tanah Air, menegaskan akan mengikuti aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Wuling menilai bahwa mereka pada akhirnya akan menuju regulasi tersebut.

"Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan menaikkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana," kata sales & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

Dalam Perpres baru itu disebutkan KLB Berbasis Baterai beroda empat atau lebih dalam penggunaan komponen dalam negeri pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen.  Lalu, tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen.

Selanjutnya pada 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60 persentahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen. Jika, produsen kendaraan listrik di dalam negeri bisa memenuhi syarat tersebut, maka akan mendapat insentif.

Share :
Berita Terkait