Selain insentif untuk importasi KBL berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Menurut rangkuman 100kpj ada beberapa brand yang tergabung di dalam Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, atau Gaikindo yang berpotensi mendapatkan insentif baru tersebut.
Daftar mobil listrik CBU yang akan menerima insentif:
- BMW i7 xDrive60 Limousine
- BMW i4 eDrive35 Gran Coupe
- BMW iX XDrive40
- Mini Cooper SE
- Hyundai Ioniq 6
- Kia EV6
- Mercedes-Benz EQE 350
- Mercedes-Benz EQS 450+
- Mercedes-Benz EQA 250
- Mercedes-Benz EQB 250
- Mercedes-Benz EQS 450
- DFSK Gelora
- MG ZS EV
- MG 4 EV Ignite
- Nissan Leaf
- Toyota Bz4X
- Lexus UX 300e
- Lexus RZ 450e