Pengemudi mobil tersebut kemudian turun dan mengambil puntung rokoknya, yang ternyata masih menyala baranya. Abster mengimbau para pengendara agar tidak merokok di jalan karena dapat membahayakan orang lain.
Merokok Bisa Dipenjara
Mengendarai kendaraan sembari merokok juga ternyata melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Itu tertuang pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019.
Dalam pasal itu menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.