100KPJ

Viral Aksi Provos Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok, Dijamin Bikin Kapok Perokok

Share :

100kpj –  Tak sedikit pengendara yang tetap merokok di saat mengendarai motor atau mobil, padahal itu sangat berbahaya. Terbaru, viral aksi Anggota Provos Korpolairud Baharkam Polri, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Abster Matius Wongkar menegur pengemudi mobil yang kedapatan merokok.

Video itu diunggah akun akun Instagram pribadinya @abster_matthew pada Sabtu, 11 November 2023 lalu. Dijelaskan bahwa merokok saat mengemudi dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bripka Abster mengatakan kepada pengemudi mobil tersebut bahwa abu rokok yang dibuangnya melalui jendela dapat membahayakan pengendara motor dan pengguna jalan lainnya. Bahkan, ada yang membuat matanya bermasalah karena abu rokok.

“Merokok sembarangan, buang sembarangan, rokok kamu (sambil mengemudi) aja udah salah, abu rokok kamu itu kena mata orang, habis itu buang sembarangan lagi,” tegur Bripka Abster, yang dikutip Selasa 14 November 2023.

Pengemudi mobil tersebut terlihat terkejut mengetahui kehadiran Bripka Abster, dan langsung membuat puntung rokok tersebut ke jalan. Kemudian, pengemudi itu hanya melontarkan permintaan maaf atas perbuatannya.

Bripka Abster kemudian memerintahkan bapak pengemudi untuk turun dari mobilnya dan mengambil kembali puntung rokok yang barusan ia dibuang ke jalan. “Turun dan ambil itu (puntung rokok) pak, ambil itu pak, turun!” tegas Abster.

Pengemudi mobil tersebut kemudian turun dan mengambil puntung rokoknya, yang ternyata masih menyala baranya. Abster mengimbau para pengendara agar tidak merokok di jalan karena dapat membahayakan orang lain.

Merokok Bisa Dipenjara

Mengendarai kendaraan sembari merokok juga ternyata melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Itu tertuang pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019.

Dalam pasal itu menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi. Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Share :
Berita Terkait