Kategori kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan dalam kota dengan sistem ERP tersebut bisa untuk motor, mobil pribadi, kendaraan komersial, hingga kendaraan listrik, terkecuali alat berat seperti tertuang di Pasal 11.
Kendaraan yang melewati jalan berbayar tersebut wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik, atau perangkat tertentu lainnya.
Di dalam Pasal 8 dijelaskan terkait kategori jalan yang diterapkan ERP. Pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan, atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Belum ada kepastian sistem jalan berbayar itu diterapkan. Namun berkaca dari Singapura yang menjadi negara pertama menggunakan ERP, diklaim cukup berhasil mengurai kemacetan meski populasi mobil terus meningkat.