100KPJ

Pakar Sebut Jalan Berbayar ERP Solusi Atasi Macet dan Polusi Jakarta

Share :

100kpj - Penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi belum maksimal mengatasi macet, atau menekan polusi udara di Jakarta. Pakar sebut, jalan berbayar, atau electronic road pricing (ERP) lebih masuk akal mengatasi masalah itu.

"Jadi siapapun yang membuat macet dan polusi itu semuanya kena denda dengan ERP," ujar Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang dilansir Antaranews, Jumat 13 Oktober 2023.

Sistem ganjil genap yang membatasi mobil pribadi berdasarkan angka terakhir di plat nomor sesuai tanggal mobil itu melintas, dianggap menimbulkan kecurangan, dan kurang efektif untuk mereka yang kaya menggunakan transportasi umum.

"Menurut saya ERP ini adil, kalo gage masih belum adil mereka yang mampu bisa memiliki dua kendaraan, belum lagi ada yang curang satu kendaraan pelatnya dua," tuturnya.

Menurutnya penerapan jalan berbayar memang tidak langsung dirasakan manfaatnya, namun lambat laun volume kendaraan akan berkurang secara perlahan karena pemilik mobil punya pertimbangan mengeluarkan biaya hanya untuk melintasi jalan di Ibu Kota.

Jika populasi kendaraan yang terkendali, maka tingkat kebisingan, dan emisi karbon yang dihasilkan dari mesin pembakaran mobil konvensional berkurang. Di awal 2023, rencana jalan berbayar sempat ingin diterapkan di Jakarta.

Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu sempat diusulkan Dinas Perhubungan DKI sebanyak 12 BAB, dan 29 pasal tertulis penerapan ERP setiap hari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di 25 ruas jalan Jakarta.

Kategori kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan dalam kota dengan sistem ERP tersebut bisa untuk motor, mobil pribadi, kendaraan komersial, hingga kendaraan listrik, terkecuali alat berat seperti tertuang di Pasal 11.

Kendaraan yang melewati jalan berbayar tersebut wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik, atau perangkat tertentu lainnya.

Di dalam Pasal 8 dijelaskan terkait kategori jalan yang diterapkan ERP. Pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan, atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.

Belum ada kepastian sistem jalan berbayar itu diterapkan. Namun berkaca dari Singapura yang menjadi negara pertama menggunakan ERP, diklaim cukup berhasil mengurai kemacetan meski populasi mobil terus meningkat.

Share :
Berita Terkait