c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu tertulis di aturan yang sama pada pasal 279.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu tertulis di aturan yang sama pada pasal 279.