Banyak warganet yang menilai aksi pengemudi Toyota itu sangatlah arogan dan tak mengerti aturan lalu lintas, sebab membahayakan pengendara lain.
"Norak ini mah, gue kira lampu depan. Ternyata modif ga penting, tiap ngerem langsung lampu sorot terang benderang, ini kalo gue yang di belakangnya juga bakal kagok, apalagi yang (mata) minum/silinder pake kacamata, auto kliyengan," komentar salah satu akun.
Aturan Hukumnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.