b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan protipe dan/atau komponen yang bersumbar dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
f. perusahaan yang menyesiakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik.
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai.