100KPJ

Calon Merek Mobil yang Dapat Insentif Istimewa dari Pemerintah

Share :

100kpj – Karir kendaraan listrik di Tanah Air mendapatkan titik terang, setelah terbit Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Namun tidak semua agen pemegang merek kendaraan mendapatkan insentif fiskal atau non fiskal. Hal itu tertuang dalam Bab III Pasal 17 Ayat 3, ada kategori khusus bagi perusahaan atau produsen yang mendapatkan keringanan tersebut.

Salah satunya yang telah membantu proses studi kendaraan listrik. Seperti diketahui, sejak 2018 sejumlah merek kendaraan berlomba-lomba menyumbang produknya sebagai bahan riset pemerintah melalui Kementerian Perindustrian.

Seperti Mitsubishi Motors yang telah menggelontorkan 10 unit mobil listriknya kepada pemerintah untuk bahan studi. Yang terdiri dari delapan unit Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dua unit i-MiEV mobil full listrik, dan empat unit quick charger.

Setelah itu, Toyota juga melakukan hal yang sama dengan mengibahkan 12 unit produknya untuk bahan riset pemerintah. Meliputi enam unit Prius Hybrid, enam unit Prius PHEV, dan sebenarnya ada enam unit Corolla namun bermesin bahan bakar.

BMW Group Indonesia juga turut memberikan kontribusi terhadap studi kendaraan ramah lingkungan pada tahun lalu. Merek mobil asal Jerman tersebut bekerjasama dengan perusahaan milik negara, yaitu Pertamina untuk menyediakan alat pengisian baterai disetiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) nantinya.

Share :
Berita Terkait