Aturan Bahu Jalan Tol
Penggunaan baju jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.