100kpj – Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekesalannya terkait banyaknya mobil dengan pelat nomor dinas Polisi dan TNI yang bebas lewati bahu jalan tol. Menurutnya, mobil-mobil tersebut juga harusnya kena sanksi tilang.
Pengacara kondang di Tanah Air ini mengungkapkannya lewat video di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Dia bahkan sempat menyentil Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman terkait mobil-mobil tersebut.
"Halo Dirlantas Polda Metro Jaya barusan Hotman Paris lewat dari jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri begitu banyak mobil-mobil pejabat bahkan dengan sirine ada yang mobil nomor (pelat) tentara TNI, nomor (pelat) polisi lewat di bahu jalan bebas melenggang nggak apa-apa," ucap Hotman dikutip, Minggu 27 Agustus 2023.
Dia menilai adanya diskriminasi akan aturan di jalan tol tersebut. Sebabnya, Hotman Paris melihat banyak mobil-mobil pribadi dan milik swasta yang melewati bahu jalan langsung disetop Polisi dan kena tilang.
"Tapi ada sampai tiga kali saya lihat mobil swasta, mobil pribadi-pribadi di setop gara-gara lewat di bahu jalan. Ini kan diskriminasi, nggak boleh begitu dong, dilihat dari segi pemandangan mata sangat tidak sedap," katanya.
"Kalau mau tilang, tilang semuanya termasuk yang nomor-nomor polisi, mobil nomor polisi maupun mobil nomor tentara ya," sambung Hotman.
Berdasarkan undang-undang, Hotman menyatakan hanya mobil Presiden dan mobil jenazah yang diberikan prioritas jalan. Sedangkan untuk mobil lainnya tidak diperkenankan melewati bahu jalan.
Ia pun turut menyoroti aksi 'damai' yang kerap terjadi antara pengemudi mobil maupun petugas saat diberhentikan karena melalui bahu jalan. Sedangkan pejabat dengan nomor polisi tidak dikenai sanksi apapun.
Menurutnya, diskriminasi di jalanan ibu kota ini sangat tidak enak dilihat. Ia pun menyebut negara Indonesia tidak akan maju jika diskriminasi hukum terus berlangsung.
"Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah yang boleh dikasih prioritas. Ini pemandangan yang sangat tidak enak kalau kita melihat di jalan tol, mobil-mobil swasta ada yang ditilang ada yang damai di belakang kaca, di belakang pintu, apa yang terjadi kita tidak tahu," kata Hotman.
"Tapi kalau mobil pejabat, nomor polisi walaupun pangkatnya biasa-biasa saja melenggang begitu saja di depan mereka, lewat bahu jalan tol. Itulah yang bikin negara kita ini tidak maju, diskriminasi hukum, sangat tidak enak dilihat," tandasnya.
Aturan Bahu Jalan Tol
Penggunaan baju jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Di mana diperuntukkan bagi kendaraan darurat saja, bukan melintas dan menyalip kendaraan.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya pun bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.