100KPJ

Perpres Kendaraan Listrik Resmi Terbit, Begini Isi Poin Pentingnya

Share :

b. keadaan terurai lengkap (completely Knock Down/CKD)

Pasal 13

(1) Impor sebagaimana diakdu dalam Pasal 11 wajin memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas menufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional. (re2)

BACA JUGA:

Share :
Berita Terkait