100KPJ

Perpres Kendaraan Listrik Resmi Terbit, Begini Isi Poin Pentingnya

Share :

(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industry komponen KBL Berbasis Baterai wajib menguatkan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)

2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)

3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus)

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus)

Share :
Berita Terkait