"Pemilik baru yang beli secara over kredit nanti mobilnya baret, klaim asuransi akan ditolak. Perjanjian asuransi di awal sama Iwan. Lalu Iwan jual mobil ke lain. Artinya sudah ganti pemilik," sambungnya.
Oper kredit di bawah tangan dilandasi hukum karena dikhawatirkan pembeli atau orang kedua itu tidak membayar cicilan, sehingga lising akan sulit mencari keberadaannya.