Kia Rio yang akan dilelang memiliki warna merah, putih, silver, abu-abu, dan hitam. Proses lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Senen, Jakarta Pusat. Lalu gimana caranya?
Langkah pertama adalah buka website lelang.go.id, kemudian siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan nomor rekening saat ingin melakukan pendaftaran.
Tapi sayangnya website tersebut masih dalam proses maintenance sejak sore kemarin, sampai hari ini, maka tidak bisa di akses.
Setelah berhasil memasukkan nama sebagai peserta lelang, akann ada verifikasi lagi. Kemudian muncul pilihan barang yang akan diikuti dalam proses lelang, semisal mobil Kia Rio.
Untuk melakukan penawaran, atau ngebit harga suatu barang yang diinginkan peserta lelang yang sudah terdaftar perlu memasukkan uang jaminan terlebih dahulu. Nilainya sudah ditentukan sesuai barangnya.
Umumnya uang yang menjadi jaminan itu, sebesar 50 persen dari harga barang. Maka uang jaminan masuk untuk Kia Rio transmisi manual Rp19 juta, dan matiknya Rp21,500 juta.
Sekadar informasi, dalam proses penjualan barang milik negara tersebut Bea Cukai sebagai penjual, KPKNL penyelenggara, dan melibatkan PT Balai Lelang Artha untuk mengkoordinir proses tawar menawar saat pelelangan.